Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira berharap kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana narkotika, agar menimbulkan efek jera.

Hal itu diungkapkan Kapolres dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 2.620,09 gram dan 4.432 butir clozapine jenis H5, Selasa (9/6) di Mapolres setempat.

Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor

Baca juga: Polres Tanjung Balai bongkar jaringan sindikat pemalsuan STNK

"Agar memberikan efek jera, kita berharap PN Tanjungbalai nantinya menjatuhkan hukum berat kepada para tersangka maupun pengedar atau bandar yang belum tertangkap. Untuk memberantas peredaran narkotika, kita harus bersinergi," ujar Putu Yudha.

Senada dikatakan Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada, bahwa sejak PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati terhadap sejumlah bandar narkoba, peredaran narkoba baik di dalam maupun keluar Tanjungbalai dinilai mengalami penurunan.

"Atas nama Pemkot Tanjungbalai, kami mengapresiasi kinerja polisi, jaksa dan hakim serta semua pihak yang terlibat dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata Yusmada.

Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting mengatakan, dalam menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa narkotika pihaknya berdasarkan BAP dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

"Seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman berat hingga mati sesuai peran terdakwa dan lokus (tempat) kejadian. Misalnya, barang bukti narkoba tersebut dibawa dari luar negeri untuk di edarkan di Indonesia," katanya.

Sesuai catatan, barang bukti seberat 2.620,09 gram sabu-sabu yang dimusnahkan disita sebelas orang tersangka dan 4.432 butir pil H5 melibatkan seorang tersangka, hasil ungkap kasus bulan September 2019 hingga Maret 2020.

Pantauan dilapangan, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sedangkan pil H5 dengan cara diblender dan dibakar. Sebelum dimusnahkan, oleh petugas Labfor Polda Sumatera Utara narkotika itu diuji keasliannya.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020