Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Senin, mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni FAH (40) penduduk Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai, dan DED (26) penduduk Jalan Kenanga, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu (7/6) malam sekira pukul 22.00 WIB. Personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa kedua tersangka berada di Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Polres Tanjung Balai bongkar jaringan sindikat pemalsuan STNK

Baca juga: Update COVID -19, warga Asahan ASN di Tanjung Balai dinyatakan posiitf

Selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, sementara barang bukti diamankan ke Polres Tanjung Balai.

"Barang bukti yang diamankan itu berupa dua potong celana panjang dan dua potong baju yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah tanpa plat milik korban," ujarnya.

Prawira menyebutkan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi Kamis (4/6) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Alteri Kota Tanjung Balai. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah BK 6943 QAI yang sedang parkir diambil pelaku.

Akibat kejadian itu, korban Muslim Ketaren (30) mengalami kerugian Rp17.000.000 dan melapor ke Polres Tanjung Balai.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020