Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi melacak IMEI ponsel yang hilang, Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku pencurian berat (Curat), Jumat (15/5/2020).
Menurut Kasat Reskrim AKP Sisworo melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, Sabtu,,menjelaskan tersangka adalah seorang pemuda berinisial CIP (21), warga Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dan berhasil diamankan dari Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Ada pun penangkapan pelaku setelah korban Melki Swanda (27) warga Jalan Opung Pandang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, melapor ke SPKT Polres Tapteng, atas telah terjadinya pencurian hand phone di rumahnya hari Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Bupati Tapteng terbitkan surat edaran pembayaran THR
Baca juga: Warga dihebohkan munculnya 2 pesawat F-16 di langit Tapteng
Lalu kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, memanfaatkan kecanggihan teknologi yaitu dengan cara tracing atau pelacakan salah satu no IMEI hand phone yang hilang.
Setelah diketahui posisi keberadaan no IMEI hand phone tersebut, Kasat memerintahkan kanit Jatanras IPDA Toto dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
“Saat berada di lokasi personil mendapati seorang laki-laki dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Kemudian personil melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pencurian di dalam rumah sesuai laporan korban ke polisi,” kata Sinurat.
Selanjutnya personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang-barang yang telah dicuri tersangka, diantaranya 1 buah TV merk LG ukuran 43 inch, 13 buah ponsel berbagai merk, 7 buah chasing/sarung handphone, 1 buah obeng warna merah, 3 buah anak kunci, 1 buah remote TV merk LG, satu buah tas sandang kecil tanpa merk warna hitam.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 Subs Pasal 363 ayat 1 ke 3e,5e, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Sinurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Menurut Kasat Reskrim AKP Sisworo melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, Sabtu,,menjelaskan tersangka adalah seorang pemuda berinisial CIP (21), warga Jalan Murai Ujung, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dan berhasil diamankan dari Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Ada pun penangkapan pelaku setelah korban Melki Swanda (27) warga Jalan Opung Pandang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, melapor ke SPKT Polres Tapteng, atas telah terjadinya pencurian hand phone di rumahnya hari Jumat, 15 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Bupati Tapteng terbitkan surat edaran pembayaran THR
Baca juga: Warga dihebohkan munculnya 2 pesawat F-16 di langit Tapteng
Lalu kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, memanfaatkan kecanggihan teknologi yaitu dengan cara tracing atau pelacakan salah satu no IMEI hand phone yang hilang.
Setelah diketahui posisi keberadaan no IMEI hand phone tersebut, Kasat memerintahkan kanit Jatanras IPDA Toto dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
“Saat berada di lokasi personil mendapati seorang laki-laki dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Kemudian personil melakukan penangkapan dan dari hasil interogasi laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pencurian di dalam rumah sesuai laporan korban ke polisi,” kata Sinurat.
Selanjutnya personel melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang-barang yang telah dicuri tersangka, diantaranya 1 buah TV merk LG ukuran 43 inch, 13 buah ponsel berbagai merk, 7 buah chasing/sarung handphone, 1 buah obeng warna merah, 3 buah anak kunci, 1 buah remote TV merk LG, satu buah tas sandang kecil tanpa merk warna hitam.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 Subs Pasal 363 ayat 1 ke 3e,5e, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Sinurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020