Bupati Tapanuli Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 561/1351/2020 tertanggal 13 Mei 2020, terkait pelaksanaan pembayaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 dalam masa pandemi COVID-19.

Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartawan, Kamis di Pandan, mengatakan, surat edaran tersebut  ditujukan langsung kepada seluruh pimpinan perusahaan/direksi se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan langsung kepada para pimpinan perusahaan/direksi yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk membayarkan THR karyawan sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran Bupati Tapteng itu disebutkan, agar seluruh pimpinan perusahaan/direksi se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada karyawan, pekerja, dan atau pun buruh yang bekerja di tempat usahanya masing-masing.

Meminta kepada pimpinan perusahaan/direksi agar berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu, umumnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dan khususnya yang berada di sekitar lokasi Perusahaannya melalui program Corpirate Social Responsibility (CSR).

Meminta kepada pimpinan perusahaan/direksi agar tetap memperhatikan prosedur/protokol Kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.

"Pembayaran THR dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H supaya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan disaat menyambut lebaran ataupun pada saat lebaran," katanya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020