Tapanuli Utara (ANTARA) - Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian alat berat jenis "backhoe loader" yang saat itu dalam keadaan rusak.
"Penangkapan keempat orang tersangka ini dilakukan atas laporan pengaduan korban yakni JPM (40), warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di Polres Taput pada 15 Januari 2024," ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Tarutung, Selasa.
Walpon menyebut, kronologi kejadian, pada 23 November 2023 JPM menitipkan satu unit alat berat jenis "bakchoe loader" miliknya di dalam sebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung, Kecamatan Tarutung, yang dalam keadaan rusak.
Dia melanjutkan, JPM selaku pemilik kembali ke gudang untuk memperbaiki kerusakan alat beratnya pada 12 Januari 2024. Akan tetapi, dia tidak lagi menemukan barangnya di dalam gudang dan membuat laporan ke polisi
Polres Tapanuli Utara pun menangkap empat orang pelaku pencurian, yakni VAB (39), DS (53), BS (27) dan APS (49), Senin (26/2).
Hal tersebut dimulai saat polisi berhasil mengidentifikasi seorang pelaku, yakni VAB dan menciduknya dari tempat persembunyiannya di wilayah Selambo, Medan.
"Setelah VAB diperiksa lalu berkembang keterangan dan pengakuannya akan keterlibatan tiga tersangka lainnya," kata Walpon.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, dia menjelaskan bahwa alat berat tersebut dicuri pada Kamis, 11 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB.
Alat berat diangkut dengan menggunakan mobil "crane" dan dijual kepada pengusaha penampung alat berat rusak di Medan.
Hasil penjualan alat berat tersebut dibagi-bagi para pelaku setelah laku terjual dengan harga Rp5.000 per kilogram atau dengan nilai total sekitar Rp36 juta.
"Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Reskrim untuk pengembangan," tutur Aiptu Walpon.