Wakapolres Tanjungbalai, Kompol H.Jumanto menyarankan agar masyarakat membuat pengaduan tertulis soal pembuangan limbah PT.Halindo ke lingkungan pemukiman warga, karena tentang limbah diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Saran itu disampaikan Wakapolres kepada anggota DPRD Tanjungbalai yakni, Dahman Sirait, Marthin Caniago, Tedi Erwin dan Mas Budi Panjaitan yang mendampingi perwakilan masyarakat Kelurahan Perjuangan, Abdi Lubis alias Osama.
Menurut Wakapolres, Soal limbah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup atau bahasa hukumnya lex spesialis. Masyarakat sebaiknya membuat pengaduan tertulis kepada polisi.
Baca juga: Tak dapat BST COVID-19, ratusan warga datangi DPRD Tanjungbalai
Baca juga: Wahapi Tanjungbalai curiga ada persekongkolan soal harga paket bantuan COVID-19
"Silakan buat pengaduan tertulis dilengkapi bukti-bukti dan sampaikan ke Polisi. Akan kami lidik, jika ada indikasi limbah tersebut berbahaya dan merusak lingkungan pasti diproses sesuai hukum berlaku," ujar Kompol H.Jumanto.
Wakapolres melanjutkan, jika dulu pernah ada kasus pembuangan limbah PT.Halindo ke sungai yang sampai ke Polres Tanjungbalai namun tidak ada tindak lanjuti, biarlah itu menjadi "dosa" pemimpin terdahulu.
"Yang lalu itu mungkin karena sesuatu hal, misalnya ada pendapat ahli menyatakan itu bukan limbah sehingga pimpinan terdahulu tidak bisa melanjutkan proses kasusnya," ujar Wakapolres.
Mendapat penjelasan tersebut, para anggota dewan, Dahman Sirait menyatakan akan mengadvis masyarakat untuk membuat laporan tertulis dan menyampaikannya ke Polres Tajungbalai.
"Terima kasih pak Waka atas masukannya. Kami akan fasilitasi masyarakat membuat pengaduan tertulis. Jika nanti disampaikan ke Polisi, mohon ditindak lanjuti," katan dahman diamini anggota dewan Marthin Caniago.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat beraudiensi ke DPRD karena PT.Halindo kembali membuang limbah ke parit di pemukiman warga. Usai audiensi para wakil rakyat mendampingi masyarakat untuk membuat pengaduan ke Polres Tanjungalai.
Personil SPKT Polres Tanjungbalai yang menerima anggota dewan dan masyarakat diantaranya Osama, Suyat dan sejumlah kaum ibu mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Wakapolres, Kompol H.Jumanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Saran itu disampaikan Wakapolres kepada anggota DPRD Tanjungbalai yakni, Dahman Sirait, Marthin Caniago, Tedi Erwin dan Mas Budi Panjaitan yang mendampingi perwakilan masyarakat Kelurahan Perjuangan, Abdi Lubis alias Osama.
Menurut Wakapolres, Soal limbah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup atau bahasa hukumnya lex spesialis. Masyarakat sebaiknya membuat pengaduan tertulis kepada polisi.
Baca juga: Tak dapat BST COVID-19, ratusan warga datangi DPRD Tanjungbalai
Baca juga: Wahapi Tanjungbalai curiga ada persekongkolan soal harga paket bantuan COVID-19
"Silakan buat pengaduan tertulis dilengkapi bukti-bukti dan sampaikan ke Polisi. Akan kami lidik, jika ada indikasi limbah tersebut berbahaya dan merusak lingkungan pasti diproses sesuai hukum berlaku," ujar Kompol H.Jumanto.
Wakapolres melanjutkan, jika dulu pernah ada kasus pembuangan limbah PT.Halindo ke sungai yang sampai ke Polres Tanjungbalai namun tidak ada tindak lanjuti, biarlah itu menjadi "dosa" pemimpin terdahulu.
"Yang lalu itu mungkin karena sesuatu hal, misalnya ada pendapat ahli menyatakan itu bukan limbah sehingga pimpinan terdahulu tidak bisa melanjutkan proses kasusnya," ujar Wakapolres.
Mendapat penjelasan tersebut, para anggota dewan, Dahman Sirait menyatakan akan mengadvis masyarakat untuk membuat laporan tertulis dan menyampaikannya ke Polres Tajungbalai.
"Terima kasih pak Waka atas masukannya. Kami akan fasilitasi masyarakat membuat pengaduan tertulis. Jika nanti disampaikan ke Polisi, mohon ditindak lanjuti," katan dahman diamini anggota dewan Marthin Caniago.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat beraudiensi ke DPRD karena PT.Halindo kembali membuang limbah ke parit di pemukiman warga. Usai audiensi para wakil rakyat mendampingi masyarakat untuk membuat pengaduan ke Polres Tanjungalai.
Personil SPKT Polres Tanjungbalai yang menerima anggota dewan dan masyarakat diantaranya Osama, Suyat dan sejumlah kaum ibu mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Wakapolres, Kompol H.Jumanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020