Reskrim Polsek Secanggang Kabupaten Langkat menangkap Man Tato (47) warga Dusun XI, Desa Pante Gading, Kecamatan Secanggang, karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya Kamaruddin, warga dengan alamat yang sama.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat di Stabat, Minggu.

Tersangka pelaku penganiayaan itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Secanggang dipimpin Iptu Amrizal Hasibuan SH, berdasarkan perintah Kapolsek Iptu Mahruzar Sebayang SH, katanya.

Penangkapan terhadap Man Tato ini bermula Kamis (30/4) pukul 18.00 WIB Kamaruddin bersama Herman datang ke rumah terlapor ,di Dusun XI Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang dengan maksud untuk menasehati terlapor dengan kata-kata jangan begitu caramu mengutip uang SPSI muatan motor panen udang.

Selanjutnya terlapor Man Tato mengatakan kepada pelapor "Kau jangan ikut campur ".

Sesaat kemudian pelaku lainnya yang merupakan adik Ma Tato bernama Irpan keluar dari dalam rumah terlapor dengan membawa kayu balok mengejar dan kemudian diserang oleh pelaku Man Tato dengan menggunakan klewang mengenai punggung belakang dan pinggang kiri pelapor.

Baca juga: Polisi masih buru pelaku pembacokan Kepala Desa Tanjung Gunung Sei Bingai Langkat

Baca juga: Kepala Desa Tanjung Gunung Sei Bingai Langkat dibacok warganya
Lalu juga anak pelaku Man Tato yang tidak saya kenal namannya menyerang saya dengan menggunakan satu buah klewang mengenai siku tangan sebelah kiri saya, sesaat setelah itu warga melerai perbuatan pelaku.

Akibat perbuatan terlapor, dimana pelapor Kamaruddin mengalami luka gores dan berdarah dan merasa keberatan dan mengadu ke Polsek Secanggang guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjurnya Sabtu (9/5), Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH mendapatkan informasi terlapor sedang berada di Desa Pantai Gading, lalu tim opsnal mengamankan Man Tato untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020