Sebanyak 12.700 pekerja di sektor perhotelan dan pariwisata di Sumatera Utara  dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Selain itu, para pekerja ini juga terancam mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.
 
"Pascapenutupan sejumlah layanan wisata di Sumatera Utara, sebanyak 12.700 pekerja terpaksa dirumahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Harianto Butar-Butar, Rabu.

Baca juga: Apindo Sumut imbau pengusaha tidak PHK karyawan

Baca juga: 288.154 orang lolos untuk ikuti program Kartu Prakerja gelombang kedua
 
Ia meminta kepada para pengusaha apabila melakukan PHK terhadap para karyawannya, untuk memberikan pesangon kepada para pekerja tersebut.
 
"Kita imbau kepada para pengusaha untuk tidak melakukan PHK kepada para pekerja sampai batas yang bisa ditalangi oleh para pengusaha. Namun jika terpaksa PHK, pengusaha wajib memberikan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku namun memperhatikan kondisi yang tengah terjadi," ujarnya.
 
Sejumlah hotel dan lokasi wisata di Sumatera Utara di tutup sejak pandemi COVID-19. Penutupan tersebut membuat pengusaha perhotelan dan pariwisata terpaksa merumahkan karyawannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar, demikian Harianto Butar-Butar.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020