Maskapai Wings Air berencana melayani pebisnis yang akan menggunakan jasa transportasi udara melalui Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, Meulaboh, Provinsi Aceh ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara selama dua hari dalam sepekan mulai Mei ini.
“Kalau berdasarkan data di sistem ticketing, rencananya akan dilayani setiap hari Senin dan Jumat saja,” kata petugas Wings Air Meulaboh, Sunardi, di Meulaboh, Senin.
Pembukaan kembali rute penerbangan ke Meulaboh dari Sumatera Utara tersebut, dilakukan setelah beberapa waktu lalu adanya penghentian penerbangan domestik untuk pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di kampung halaman.
Baca juga: Lion Air masih layani penerbangan umrah
Menurutnya, syarat bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk tujuan mudik, salah satunya wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian melengkapi surat bahwa calon penumpang sudah mengikuti rapid tes COVID-19, melampirkan surat dari perusahaan dan tujuan penerbangan, serta aneka syarat lainnya sesuai dengan aturan resmi dari pemerintah.
“Apabila syarat tersebut bisa dipenuhi, maka masyarakat yang ingin terbang untuk kalangan pebisnis tetap diperbolehkan,” kata Sunardi menambahkan.
Namun bagi masyarakat yang akan mudik, hal tersebut tetap dilarang untuk mencegah infeksi virus Corona di masyarakat, tuturnya.
Meski pun demikian, pembukaan kembali penerbangan ke daerah ini masih melihat jumlah calon penumpang yang akan menggunakan jasa pesawat udara untuk setiap kali penerbangan, katanya menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
“Kalau berdasarkan data di sistem ticketing, rencananya akan dilayani setiap hari Senin dan Jumat saja,” kata petugas Wings Air Meulaboh, Sunardi, di Meulaboh, Senin.
Pembukaan kembali rute penerbangan ke Meulaboh dari Sumatera Utara tersebut, dilakukan setelah beberapa waktu lalu adanya penghentian penerbangan domestik untuk pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di kampung halaman.
Baca juga: Lion Air masih layani penerbangan umrah
Menurutnya, syarat bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk tujuan mudik, salah satunya wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian melengkapi surat bahwa calon penumpang sudah mengikuti rapid tes COVID-19, melampirkan surat dari perusahaan dan tujuan penerbangan, serta aneka syarat lainnya sesuai dengan aturan resmi dari pemerintah.
“Apabila syarat tersebut bisa dipenuhi, maka masyarakat yang ingin terbang untuk kalangan pebisnis tetap diperbolehkan,” kata Sunardi menambahkan.
Namun bagi masyarakat yang akan mudik, hal tersebut tetap dilarang untuk mencegah infeksi virus Corona di masyarakat, tuturnya.
Meski pun demikian, pembukaan kembali penerbangan ke daerah ini masih melihat jumlah calon penumpang yang akan menggunakan jasa pesawat udara untuk setiap kali penerbangan, katanya menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020