Dua DPO Satresnarkoba Polres Tapteng, STP (40) dan DS (38), berhasil diamankan Rabu (29/4/2020) di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Bersama kedua tersangka, petugas Sartesnarkoba berhasil mengamankan ganja kering 1 bal yang dibungkus dalam plastik warna putih dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 300 gram dan dua unit telepon genggam.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, Jumat, kedua tersangka yang sudah menjadi DPO Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil ditangkap berkat sumber informasi dari masyarakat yang menyebutkan kedua DPO berada di Tukka.

Baca juga: Oknum ASN di Tapteng ditangkap karena miliki sabu

Baca juga: Polisi Tapteng amankan satu paket sabu dan 100 gr ganja kering

Mendapat informasi itu, Kanit II Sat Renarkoba Ipda D Sitompul langsung bergerak bersama timnya ke lapangan. Setelah mendekati pondok, kedua tersangka STP dan DS langsung ditangkap.

“Keduanya langsung digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut. Berkat kejelian Kanit yang terus menyelidiki dimana disimpan barang haram milik kedua tersangka, akhirnya terungkap bahwa ganja kering yang satu bal itu disimpan di semak-semak tidak jauh dari lokasi pondok,” ungkap Sinurat.

Baca juga: Beli sabu seharga Rp200 ribu, perempuan warga Aek Tolang ditangakap polisi

Baca juga: Polres Tapteng ciduk 4 orang pemakai narkoba dari dalam pondok

Kedua tersangka pun dibawa kembali ke lokasi untuk menunjukkan tempat penyimpanan ganja itu.
“Setelah dicari akhirnya petugas mendapatkan bungkusan dalam plastik di semak-semak. Ketika ditunjukkan bungkusan tersebut, kedua tersangka mengakui bahwa itu adalah milik mereka. Menurut tersangka STP daun ganja kering itu akan dijual ke DS,” kata Sinurat menambahkan.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020