Seorang pria bernama M alias Usup (38), warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6).
Ia didakwa menjadi pengedar daun ganja kering seberat 97 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Randi Tambunan dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin.
"Kasus ini bermula pada Rabu (6/3), ketika terdakwa datang ke rumah Entong (DPO), di Jalan Mawar, Medan Polonia untuk membeli daun ganja kering seberat 100 gram seharga Rp250 ribu," kata Randi Tambunan saat membacakan surat dakwaan.
Setelah menerima daun ganja, ujar JPU, terdakwa pulang ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar untuk membagi daun ganja kering seberat 100 gram menjadi 61 bungkusan kertas.
Keesokan harinya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjadi pengedar ganja kering di Jalan Mawar, Medan Polonia.
Petugas polisi lantas mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti 61 bungkusan kertas yang berisi daun ganja kering di dalam kamar terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Randi Tambunan.