Seorang perempuan, RS (44), yang sehari-hari berdagang di Jalan Oslwad Siahaan Aek Tolang, Pandan, Tapanuli Tengah, ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng karena memiliki sabu yang dibelinya dari seseorang seharga Rp200 ribu.
Menurut keterangan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Rabu (15/4) malam, mengatakan, tersangka RS diamankan di pinggir jalan Simpang Sarudik pada Selasa (14/4) sekira pukul 16.30 WIB.
“Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu melintas dari arah Sibolga menuju Sarudik. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng terjun ke lapangan dan menunggu di pinggir Jalan Sarudik,” ujarnya.
Baca juga: Polres Tapteng ciduk 4 orang pemakai narkoba dari dalam pondok
Baca juga: Warga Pinangsori ditangkap dari warung artis saat rekap togel
Lalu dari kejauhan Tim Opsnal melihat ada seorang perempuan datang dari arah Sibolga menuju Sarudik seperti ciri-cirinya yang diinformasikan. Petugas pun langsung mengamankan perempuan itu.
“Pada saat diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu barang ke tanah. Lalu petugas melihat dan menyuruhnya untuk mengambil barang yang telah dibuangnya itu. Setelah dicek, ternyata satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening,” ungkapnya.
Kepada petugas tersangka mengaku barang haram itu baru dibelinya dari seorang laki-laki berinisial B seharga Rp200 ribu. Dan ia membeli barang itu atas suruhan seorang laki-laki berinisial T.
“Menurut pengakuan tersangka, setelah sabu itu berhasil dibelinya, maka akan diserahkan kepada laki-laki yang berinisial T. Ketika petugas ingin menangkap laki-laki yang menyuruh membeli dan laki-laki yang menjual sabu kepada tersangka, keduanya sudah kabur. Diduga mereka berdua melarikan diri setelah mendengar tertangkapnya tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatan tersangka yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika diancam hukuman dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU R.I Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Menurut keterangan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat kepada wartawan, Rabu (15/4) malam, mengatakan, tersangka RS diamankan di pinggir jalan Simpang Sarudik pada Selasa (14/4) sekira pukul 16.30 WIB.
“Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu melintas dari arah Sibolga menuju Sarudik. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng terjun ke lapangan dan menunggu di pinggir Jalan Sarudik,” ujarnya.
Baca juga: Polres Tapteng ciduk 4 orang pemakai narkoba dari dalam pondok
Baca juga: Warga Pinangsori ditangkap dari warung artis saat rekap togel
Lalu dari kejauhan Tim Opsnal melihat ada seorang perempuan datang dari arah Sibolga menuju Sarudik seperti ciri-cirinya yang diinformasikan. Petugas pun langsung mengamankan perempuan itu.
“Pada saat diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu barang ke tanah. Lalu petugas melihat dan menyuruhnya untuk mengambil barang yang telah dibuangnya itu. Setelah dicek, ternyata satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening,” ungkapnya.
Kepada petugas tersangka mengaku barang haram itu baru dibelinya dari seorang laki-laki berinisial B seharga Rp200 ribu. Dan ia membeli barang itu atas suruhan seorang laki-laki berinisial T.
“Menurut pengakuan tersangka, setelah sabu itu berhasil dibelinya, maka akan diserahkan kepada laki-laki yang berinisial T. Ketika petugas ingin menangkap laki-laki yang menyuruh membeli dan laki-laki yang menjual sabu kepada tersangka, keduanya sudah kabur. Diduga mereka berdua melarikan diri setelah mendengar tertangkapnya tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatan tersangka yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika diancam hukuman dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU R.I Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020