Sesuai dengan Permenkumham No.10 tahun 2020 terkait dengan maraknya virus COVID-19 Lapas ke IIB Tebing Tinggi bebaskan 93 orang warga binaan

Kalapas Theo Adrianus menjelaskan kriteria napi dewasa yang dibebaskan  memiliki sisa masa tahanan kurang dari 6 bulan atau sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan terhitung 31 Desember 2020 sesuai dengan Surat Peraturan Kemenkumham No.10 tahun 2020.

Kepada para napi yang akan dibebaskan (asimilasi) kalapas menegaskan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca juga: KPK tolak COVID-19 menjadi dalih pembebasan napi tipikor

Baca juga: Lapas Gunungsitoli bebaskan 15 narapidana cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: Lapas Panyabungan kembali bebaskan 20 Napi asimilasi

Syukuri kesempatan yang didapat, jangan mengulangi perbuatan yang lalu diasimilasi dengan melanjutkan sisa masa hukuman di rumah jangan keluar rumah kalau tidak ada hal mendesak”, tegas Theo.

Disampaikan saat pendataan napi yang akan dikeluarkan, petugas sebelumnya meminta dua nomor handphone keluarga napi yang bisa dihubungi untuk memantau kegiatan napi.

Selama 7 hari terhitung mulai tanggal 1 - 7 April 2020 Lapas Tebing Tinggi akan mengeluarkan 319 orang narapidana. terhitung sampai 3 April 2020 pihak lapas telah mengeluarkan 93 orang narapidana diantaranya berasal dari Tebing Tinggi, Sergai, Medan dan Siantar.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020