Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, melakukan asimilasi rumah kepada 15 warga binaan.
"Asimilasi rumah terhadap 15 warga binaan kami lakukan sesuai peraturan Menkumham RI nomor 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19," kata Kepala Lapas Gunungsitoli Soetopo Barutu di Lapas Gunungsitoli, Jumat.
Ia mengatakan warga binaan Lapas Gunungsitoli yang mendapat asimilasi rumah sebagian besar adalah warga binaan yang tersandung kasus pidana umum.
Baca juga: Ketersediaan APD di RSU Gunungsitoli minim
Baca juga: Dua jalan utama di Gunungsitoli ditutup cegah penyebaran COVID-19
"Warga binaan yang mendapat asimilasi rumah kedepan akan bertambah lagi, karena asimilasi rumah ini terus kita lakukan sampai 31 Desember 2020," jelasnya.
Tidak lupa dia mengingatkan warga binaan yang mendapat asimilasi rumah tidak boleh berkeliaran ke daerah lain karena jika ketahuan akan ditangkap kembali.
Baca juga: Selain apotek. semua toko di Gunungsitoli wajib tutup Pukul 19.00 WIB
Ia juga mengatakan syarat untuk mendapat asimilasi rumah adalah menyerahkan fotocopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Bukti telah membayar uang denda dan pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dengan dijalankan di rumah dalam pengawasan Kejaksaan atau balai pemasyarakatan.
Menyerahkan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani kepala lapas, menyerahkan salinan register F dari kepala lapas,
Menyerahkan salinan daftar perubahan dari kepala lapas dan surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu telah menjalani hukuman 2/3 dan tidak terkait dengan peraturan pemerintah no 99 pada kasus narkotika, koruptor, kejahatan keamanan negara (teroris) dan pelanggaran HAM serta warga negara asing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Asimilasi rumah terhadap 15 warga binaan kami lakukan sesuai peraturan Menkumham RI nomor 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19," kata Kepala Lapas Gunungsitoli Soetopo Barutu di Lapas Gunungsitoli, Jumat.
Ia mengatakan warga binaan Lapas Gunungsitoli yang mendapat asimilasi rumah sebagian besar adalah warga binaan yang tersandung kasus pidana umum.
Baca juga: Ketersediaan APD di RSU Gunungsitoli minim
Baca juga: Dua jalan utama di Gunungsitoli ditutup cegah penyebaran COVID-19
"Warga binaan yang mendapat asimilasi rumah kedepan akan bertambah lagi, karena asimilasi rumah ini terus kita lakukan sampai 31 Desember 2020," jelasnya.
Tidak lupa dia mengingatkan warga binaan yang mendapat asimilasi rumah tidak boleh berkeliaran ke daerah lain karena jika ketahuan akan ditangkap kembali.
Baca juga: Selain apotek. semua toko di Gunungsitoli wajib tutup Pukul 19.00 WIB
Ia juga mengatakan syarat untuk mendapat asimilasi rumah adalah menyerahkan fotocopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Bukti telah membayar uang denda dan pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda dengan dijalankan di rumah dalam pengawasan Kejaksaan atau balai pemasyarakatan.
Menyerahkan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani kepala lapas, menyerahkan salinan register F dari kepala lapas,
Menyerahkan salinan daftar perubahan dari kepala lapas dan surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu telah menjalani hukuman 2/3 dan tidak terkait dengan peraturan pemerintah no 99 pada kasus narkotika, koruptor, kejahatan keamanan negara (teroris) dan pelanggaran HAM serta warga negara asing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020