Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Gunungsitoli berinisial TT karena diduga korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi di Gunungsitoli dengan anggaran Rp6,4 miliar tahun 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.454.949.986.00.
"TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan karena tim penyidik telah memperolah dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan," ucap Yos.
Kejati tahan Bendahara UPT Dinas BMBK Gunungsitoli karena korupsi
Rabu, 13 Desember 2023 5:33 WIB 4692