Tim patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung di Kota Tanjungbalai menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton bawang bombay dari Malaysia yang diangkut Kapal Mor (KM) Madu Rezeki bersama tiga orang ABK yang diperkirakan senilai Rp1,8 Miliar.
"Tim patroli laut BC 15031 Teluk Nibung dengan komandan patroli Bintang Jamuda Purba mengamankan perahu mengangkut bawang itu di sekitar perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir, Labuhan Batu," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, Rabu (11/3).
Baca juga: Polres Tanjung Balai sita sabu dan ekstasi asal Malaysia
Dalam konferensi pers itu, Wayan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada kapal yang akan menyelundupkan bawang bombay dari Malaysia. Kemudian, Tim patroli laut BC Teluk Nibung melakukan operasi dan menemukan kapal target pada Selasa (10/3) sekitar pukul 05.30 WIB di koordinat 2.7340036 N 100.26848604 E, Tanjung Bangsi.
Baca juga: Polres Tanjung Balai tahan puluhan TKI Ilegal dari Malaysia, dua bawa sabu-sabu
Baca juga: Sumut ekspor domba ke Malaysia
Kapal motor GT 04 tersebut diawaki satu orang nakhoda/tekong berinitial B, dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berintial A dan S. Tanpa perlawanan mereka menyerah dan mengaku membawa muatan berupa bawang bombay dari Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan barang bukti berupa bawang bombay dengan jumlah sekitar 1000 karung @10 kg dengan berat total 10 Ton dengan nilai diperkirakan Rp1,8 Miliar sesuai harga di pasaran," ungkap Wayan.
Sesuai catatan, penyelundupan bawang bombay itu melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ancamannya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar.
Selain itu juga melanggar peraturan di Bidang Karantina yaitu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta PP-14/2002 tentang Persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang Tempat Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis.
Penggagalan upaya penyelundupan 10 Ton bawang bombay itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta. Selain itu, masyarakat juga berhasil melindungi dari potensi penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dibawa melalui bawang bombay yang dapat mengancam ketahanan pangan karena merusak varietas tumbuhan yang tumbuh di Indonesia.
Hadir dalam kesemptan itu, Kajari Tanjungbalai, A.A.G Satya Marakandeya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Danden Pomal TBA, Kapten Laut M.Damanik, dan Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai-Asahan, M.Syahrul.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Tim patroli laut BC 15031 Teluk Nibung dengan komandan patroli Bintang Jamuda Purba mengamankan perahu mengangkut bawang itu di sekitar perairan Tanjung Bangsi, Panai Hilir, Labuhan Batu," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, Rabu (11/3).
Baca juga: Polres Tanjung Balai sita sabu dan ekstasi asal Malaysia
Dalam konferensi pers itu, Wayan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada kapal yang akan menyelundupkan bawang bombay dari Malaysia. Kemudian, Tim patroli laut BC Teluk Nibung melakukan operasi dan menemukan kapal target pada Selasa (10/3) sekitar pukul 05.30 WIB di koordinat 2.7340036 N 100.26848604 E, Tanjung Bangsi.
Baca juga: Polres Tanjung Balai tahan puluhan TKI Ilegal dari Malaysia, dua bawa sabu-sabu
Baca juga: Sumut ekspor domba ke Malaysia
Kapal motor GT 04 tersebut diawaki satu orang nakhoda/tekong berinitial B, dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berintial A dan S. Tanpa perlawanan mereka menyerah dan mengaku membawa muatan berupa bawang bombay dari Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan barang bukti berupa bawang bombay dengan jumlah sekitar 1000 karung @10 kg dengan berat total 10 Ton dengan nilai diperkirakan Rp1,8 Miliar sesuai harga di pasaran," ungkap Wayan.
Sesuai catatan, penyelundupan bawang bombay itu melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ancamannya penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar.
Selain itu juga melanggar peraturan di Bidang Karantina yaitu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta PP-14/2002 tentang Persyaratan Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang Tempat Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis.
Penggagalan upaya penyelundupan 10 Ton bawang bombay itu, Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta. Selain itu, masyarakat juga berhasil melindungi dari potensi penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dibawa melalui bawang bombay yang dapat mengancam ketahanan pangan karena merusak varietas tumbuhan yang tumbuh di Indonesia.
Hadir dalam kesemptan itu, Kajari Tanjungbalai, A.A.G Satya Marakandeya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Danden Pomal TBA, Kapten Laut M.Damanik, dan Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai-Asahan, M.Syahrul.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020