Personel Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai mengamankan 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia yang masuk ke sana menggunakan kapal nelayan bermesin dompeng.

Kepala Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Prawira, dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan dari 20 TKI itu ditemukan dua laki-laki dewasa atas nama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin membawa sabu-sabu seberat 2.000 gram.

Baca juga: Diduga TKI ilegal, Imigrasi Karawang tolak puluhan permohonan paspor

Penemuan narkoba, menurut dia, Jumat (7/2) sekira pukul 20.00 WIB, dan kedua TKI itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.

"Sedangkan 18 TKI lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Tanjung Balai, setelah didata secara menyeluruh," ujar Prawira.

Ia menyebutkan, ke-20 TKI dari Malaysia naik kapal nelayan dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Tanjung Balai. Dari Sei Apung, TKI itu naik becak bermotor menuju Tanjung Balai.

Pada saat TKI itu, turun dari becak motor yang mereka tumpangi dan menunggu angkutan mobil, tepatnya di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandara, mereka langsung ditangkap petugas.

Kemudian para TKI itu dibawa ke Polres Tanjung Balai. "Dari hasil pendataan yang dilakukan Polres Tanjung Balai terdapat 3 orang anak usia Balita, 5 orang perempuan Dewasa, dan 12 orang laki-laki Dewasa," kata dia.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020