Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan menyelenggarakan rapat kerja pemutakhiran data pemilih bersama PPK se-Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (7/3), di Aula Kantor KPU setempat.

Raker pemutakhiran data yang dihadiri Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, bertujuan agar Pilkada 2020, di Tapanuli Selatan bersih dari data-data ganda, dan invalid.

Menurut Ketua KPU Sumut pemutakhiran data pemilih sudah dimuat dalam PKPU nomor 19 tahun 2019 dengan 3 prinsip dasar yakni konfrehensif, akurat, dan mutakhir, guna menghindari data ganda dan invalid tersebut.

Baca juga: KPU Tapsel lantik 75 anggota PPK Pilkada 2020

Sementara Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Raker diharap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menginformasikannya ke masyarakat.

"Selaku penyelenggara terdepan suksesnya Pilkada diharap agar PPK bisa menjaga integritas. Dan, PPK harus tahu semua warga yang berdomisili di daerah wajib di daftar sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Panataran.

Baca juga: KPU Madina lantik 115 anggota PPK

Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Efendi Rambe, menyatakan bahwa, pemutakhiran data pemilih dilakukan harus secara teliti. Artinya jangan sampai ada warga yang bukan warga Tapanuli Selatan masuk ke dalam daftar pemilih.

"PPK mendata pemilih sesuai dengan domisili wilayah pemilihan, mendata pemilih ke dalam TPS yang mudah dijangkau, tidak memisahkan warga dengan NKK yang sama tetapi beda TPS. dan tidak menggabungkan warga dari desa atau kelurahan yang berbeda ke TPS yang sama," tegasnya.

Lebih jauh Fendi berharap kepada seluruh warga yang belum memiliki KTP el, untuk segera melakukan perekaman ke Dukcapil setempat.

"Bagi warga yang sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, 23 September 2020. Dan, bagi warga yang belum berumur 17 tahun tapi sudah/pernah menikah boleh didaftar sebagai pemilih," tambahnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020