Jajaran Polres Tapteng khususnya dari Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap 3 orang pemakai narkoba dari Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (5/3/2020).

Menurut Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, ketiga pria itu berinisial, ARL (39), RSG (32), dan JHS (33), ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Baca juga: Bupati Tapteng serahkan santunan kepada ahli waris koban banjir Barus

“ARL dan RSG merupakan warga Hajoran, Kecamatan Pandan. Sedangkan JHS warga warga Panakalan Kecamatan Tapian Nauli,” katanya Jumat (6/3/2020) kepada wartawan.

Baca juga: Bupati Tapteng siapkan anggaran untuk pengembangan kompetensi wartawan

Dijelaskan Sinurat, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada bandar
narkotika berinisial ARL menguasai sabu dalam jumlah banyak sedang berada di rumah RSG di Desa Hajoran.

“Mendapat info itu tim kita langsung menuju sasaran. Petugas menemukan ketiganya sedang duduk-duduk di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 35 gram sabu dari kantong celananya, dan 5 gram dari tangan kanannya. Maka total barang bukti sabu yang diamankan petugas sebanyak 40 gram,” bebernya.

Kepada petugas, tersangka ARL mengaku, mereka berkumpul di rumah tersebut hendak mencoba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut dan sebagian lagi untuk diedarkan setelah terlebih dahulu dipaketkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pria itu ditahan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020