Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kontribusi Pendapatan Asal Daerah (PAD) ke Provinsi Sumut oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.
 
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat, mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. 
 
Untuk mengungkap kasus ini katanya pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dari pihak PDAM Tirtanadi maupun dari pihak manapun yang ada keterlibatan. 
 
"Siapa saja itu bakal akan kita periksa untuk melengkapi penyelidikan dan tergantung penyidik," katanya.

Baca juga: Polda Sumut usut dugaan korupsi kontribusi PAD PDAM Tirtanadi
 
Sebelumnya, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Arif Haryadian telah dipanggil sebagai saksi atas adanya dugaan korupsi tersebut.
 
Arif mengaku, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM. Dimana, sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 disebutkan, bahwasanya apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.
 
"Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan," jelasnya.

Baca juga: Polisi intensifkan penyelidikan dugaan korupsi PDAM Tirtanadi
 
Tetapi kata Arif, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, sebut dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprovsu. 
 
"Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar lebih dari Rp10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut," ujarnya.
 
Arif mengaku, dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.
 
Sebelumnya, tambah dia, pada 2018, karena Pemprovsu membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 M. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen.
 
"Pada tanggal bulan 5 tahun 2019 masa jabatan saya berakhir, sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya di panggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu," tandasnya. 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020