Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kontribusi Pendapatan Asal Daerah (PAD) ke Provinsi Sumut oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pihaknya tengah melakukan upaya pengusutan kasus tersebut. 
 
"Iya benar, saat ini sedang penyelidikan," katanya. 
 
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Namun ia tidak menjelaskan secara spesifik siapa dan sudah berapa orang yang diperiksa penyidik.

Baca juga: PDAM Tirtanadi wujudkan komitmen dengan pembangunan IPA Denai
 
"Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
 
Sementara itu mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian mengaku bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi atas adanya dugaan korupsi tersebut.
 
Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM. Dimana, sesuai Perda Nomor 3 tahun 2018 pada Pasal 50 disebutkan bahwasanya apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.

Baca juga: Fire Hydran milik PDAM Tirtanadi ditabrak truk mengakibatkan terganggu pengisian Booster
 
"Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan," jelasnya.
 
Tetapi, kata Arif, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, sebut dia, diduga direksi yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprov Sumut. 
 
"Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar lebih dari Rp10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut itu," ujarnya.

Baca juga: PDAM Tirtanadi sudah layani 20.123 pelanggan air limbah
 
Arif mengaku dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.
 
Sebelumnya, tambah dia, pada 2018, karena Pemprov Sumut membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 miliar. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen.
 
"Pada bulan 5 tahun 2019 masa jabatan saya berakhir, sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya dipanggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu," tandasnya. 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020