Ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) TA 2018, mantan Kadis PU-PR Kota Tanjungbalai berintial M mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA).

Kajari TBA, A.A.G Satya Marakandeya melalui Kasi Pidsus, Bintang Simatupang, Selasa (25/2) membenarkan M belum menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Baca juga: Tiga Bapaslon jalur perseorangan serahkan syarat dukungan ke KPU Tanjungbalai

Bintang menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak Juli 2019 lalu, diketahui bahwa Rp900 juta lebih anggaran pengadaan LPJU proyek Dinas PU-PR Tanjungbalai TA 2018 diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp500 juta.

Hasil koordinasi bersama APIP,  ditemukan ada unsur kerugian negara dan berdasarkan keterangan dari 19 orang saksi termasuk saksi ahli dan M. M mengakui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya di lelang ternyata dikerjakan dengan cara penghunjukan langsung, sehingga menyimpang dari ketentuan yang ada.

Baca juga: Kejari TBA fasilitasi anak putus sekolah lanjutkan pendidikan

Baca juga: Tiga Bapaslon jalur perseorangan serahkan syarat dukungan ke KPU Tanjungbalai

"Bedasarkan hasil penyelidikan, ditemukan lebih dari dua alat bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan M selaku pengguna anggaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020," ujar Bintang.

Dia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini M dipanggil agar menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan kembali. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, M mangkir dari panggilan penyidik.

"Berdasarkan KUHAP, M kembali dipanggil untuk kedua kalinya dan surat panggilannya sudah dikirimkan," kata Bintang Simatupang kepada pers.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020