Sejak dibuka dan ditutupnya pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Tanjungbalai 2020, ada tiga bapaslon jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan masyarakat ke KPU Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada Antara, Senin (24/2) di ruang kerja kantornya.

Menurut Luhut, penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020 berlangsung sejak 19 hingga 23 Februari 2020. Bapaslon yang pertama datang dan menyerahkan dokumen syarat dukungan adalah pasangan Darma Bakti-Sulben Siagian pada Jum'at (21/2).

Baca juga: Ketua PKK Tanjungbalai sebut "Kampung Batik" bisa jadi destinasi wisata

Kemudian pada Sabtu (22/2) bapaslon Yuslin Hasibuan-Hendra Dalimunthe, dan pada Minggu (23/2) bapaslon Ismail-Afrizal Zulkarnain juga menyerahkan dokumen syarat dukungan masyarakat.

'Berkas ketiga bapaslon jalur perseorangan tersebut sudah kami terima dan terhadap dokumennya akan dilakukan ferivikasi administrasi, selanjutnya akan dilakukan verikasi faktual oleh PPS," ujar Luhut.

Baca juga: 2020, Pemkot Tanjungbalai targetkan 9.000 SHAT untuk masyarakat

Luhut menjelaskan, jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 11.392 dukungan dan minimum tersebar pada empat Kecamatan di Kota Tanjungbalai.

Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 112/PL.02.2-Kpt/1274/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020.

"Setelah penyerahan ini, kami akan lakukan proses penelitian untuk meneliti kesesuaian dengan Silon dan Formulir B.2 KWK dan akan di sinkronkan dengan formulir B.1 KWK", katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Tehnis Penyelenggara, Muhammad Guntur menjelaskan pasca verifikasi kesesuaian syarat dukungan berupa formulir dan KTP tersebut, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi.

KPU akan turun ke lapangan untuk verifikasi faktual. Pada tahapan itu, KPU akan memastikan apakah syarat dukungan tersebut tidak ada yang ganda.

"Kevalidan akan dicek, semua harus sesuai dimana seorang masyarakat mendukung. Kalau ada PNS, TNI, dan Polisi, kami akan verifikasi kembali, jika masih aktif maka dukungannya tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Selanjutnya, kata Guntur, setelah syarat bapaslon dinyatakan memenuhi persyaratan, pada tanggal 16-18 Juni 2020, pasangan bapaslon jalur perseorangan itu mendaftar sebagai bakal calon (balon), bersamaan dengan pendaftaran balon yang diusung Partai Politik.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020