Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Dusun VIII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat diringkus polisi dan mengamankan alat buktinya satu unit sepeda motor merek Yamaha/5D9 Vega R dengan Nopol BK 6426 AAO warna hitam.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, di Hinai Kiri, Senin.

Baca juga: Dua tersangka pelaku curat ditangkap Polisi Secanggang Langkat

Dua tersangka yang diringkus petugas itu Julian Andre alias Andre (20) warga Dusun Kota Lama II Desa Secanggang Kecamatan Secanggang dan Jesi Agus Setiawan alias Agus (26) warga Dusun IV Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang.

Amrizal menjelaskan keduanya mencuri sepeda motor milik Ramli warga Dusun VII Merbau Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, Jumat (21/2) sekitar pukul 04.30 WIB.

Seperti diketahui korban Ramli menerima laporan dari anaknya bahwa sepeda motor dan handphone telah hilang dicuri.

Berdasarkan laporan tersebut polisi lalu melakukan pengusutan mengetahui tersangka berada di Dusun III Sidomulia Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020