Aparat Reskrim Polsek Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korbannya Yesi Sutrisnawati warga Dusun IV Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amrizal Hasibuan SH, di Hinai Kiri, Minggu.

Baca juga: Polisi Besitang Langkat tangkap dua petani pelaku perjudian togel

Adapun tersangka yang ditangkap Rido Kurniawan alias Edo (23) warga Dusun Pekan Desa Secanggang Kecamatan Secanggang dan Jesi Agus Setiawan (26) warga Dusun IV Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang, katanya.

Keduanya ditangkap Minggu, (23/2) sekira pukul 06.00 WIB, dari Dusun III Sidomulio Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang.

"Saat ditangkap dari keduanya diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, ATM Bank Sumut, ATM bank BRI, Anting Emas dan dompet," ungkapnya.

Amrizal Hasibuan menjelaskan Sabtu (22/2) sekitar pukul 03.30 WIB, Adinda Malyani Saputri membangunkan pelapor dan menanyakan handphone yang tidak ditemukan di tempat tidur.

Lalu mencari disekitar rumah ternyata tidak ditemukan, handphone ibunya dua unit juga hilang termasuk sepefa motor, dan berbagai barang bukti lainnya juga hilang, kerugian ditaksir Rp.11 juta.

Begitu menerima laporan polisi lalu melakukan upaya pengungkapan kasus dimana kedua tersangka berada lalu dilakukan penangkapan setelah diinterogasi keduanya mengakui melakukan perbuatannya, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020