Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjungbalai menangkap dua tersangka penulis judi toto gelap atau togel jenis Kim dengan barang bukti berupa uang tunai, kertas bertuliskan angka tebakan dan pulpen.

Sesuai siaran pers diterima, Kamis (20/2) dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, kedua tersangka itu berinisial SB (43 Tahun) dan MZ (52 Tahun). Keduanya merupakan penduduk Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dalam siaran pers itu Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, SB dan MZ ditangkap Timsus Gurita pada Selasa (18/2) sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi berbeda di Kelurahan Selat Lancang.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus dua pria pemilik 100 gram sabu

Baca juga: ANJ Tanjungbalai desak aparat terkait tangkap pukat trawl

"Penangkapan terhadap SB dan MZ dilakukan oleh Briptu Tambaru Sinaga dan Briptu Ardi Hans Panjaitan. Kedua berigadir personel Sat Reskrim ini sekaligus sebagai saksi," ujar Putu Yudha.

Menurut Kapolres, dari tersangka SB diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81ribu dan 4 lembar kertas berisi angka tebakan. Sedangkan dari MZ berupa 7 lembar kertas berisi angka tebakan, uang tunai senilai Rp92ribu dan 1 buah pulpen.

Awalnya personel menangkap SB saat melintas di Jalan MT.Haryono, Kelurahan Selat Lancang. SB mengakui selama ini dirinya mengirim pesanan angka judi togel tersebut kepada MZ yang ditangkap di Jalan Juanda Kelurahan yang sama.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Karena cukup bukti terhadap SB dan MZ dilakukan penahanan," ujar Kapolres.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020