Tim Khusus (Timsus) Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Telah menangkap dua orang pria berintial LH (42 Tahun) dan JUN (42 Tahun) tersangka pemilik narkotika berupa 100 gram sabu.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (13/2) sekitar pukul 23.30 WIB dari sebuah rumah di Jalan Lingkar Siporipori, Lingkungan V, Kelurahan, Kapias Pulau Buaya, Kecamatan, Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, LH merupakan warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, sedangkan JUN adalah warga Jalan Putri Bungsu, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.
Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan 44 TKI ilegal dari Malaysia
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah di Jalan Lingkar Siporipori ada orang yang memiliki Narkotika jenis shabu.
"Berdasarkan informasi itu Timsus Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya," ujar Putu Yudha.
Baca juga: ANJ Tanjungbalai desak aparat terkait tangkap pukat trawl
Menurut Kapolres, dari keduanya turut diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat keseluruhan 100 gram, 3 unit handphone serta 2 buah dompet.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Untuk proses penyidikan, keduanya tetap ditahan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (13/2) sekitar pukul 23.30 WIB dari sebuah rumah di Jalan Lingkar Siporipori, Lingkungan V, Kelurahan, Kapias Pulau Buaya, Kecamatan, Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, LH merupakan warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, sedangkan JUN adalah warga Jalan Putri Bungsu, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.
Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan 44 TKI ilegal dari Malaysia
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah di Jalan Lingkar Siporipori ada orang yang memiliki Narkotika jenis shabu.
"Berdasarkan informasi itu Timsus Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya," ujar Putu Yudha.
Baca juga: ANJ Tanjungbalai desak aparat terkait tangkap pukat trawl
Menurut Kapolres, dari keduanya turut diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat keseluruhan 100 gram, 3 unit handphone serta 2 buah dompet.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Untuk proses penyidikan, keduanya tetap ditahan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020