Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (55). 
 
Berkas BAP ketiga tersangka yakni ZH (41) dan dua orang eksekutor JP (42) dan RF (29) juga telah dikirim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
 
"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa.

Baca juga: Setelah membunuh, ZH sempat tidur 3 jam dengan jenazah Jamaluddin

Baca juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin buang barang bukti ke sungai
 
Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.
 
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. 

Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi hadirkan para tesangka
 
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
 
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban. 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020