Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (55).
Baca juga: Setelah membunuh, ZH sempat tidur 3 jam dengan jenazah Jamaluddin
Baca juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin buang barang bukti ke sungai
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Berkas BAP ketiga tersangka yakni ZH (41) dan dua orang eksekutor JP (42) dan RF (29) juga telah dikirim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa.
Baca juga: Setelah membunuh, ZH sempat tidur 3 jam dengan jenazah Jamaluddin
Baca juga: Pembunuh Hakim Jamaluddin buang barang bukti ke sungai
Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020