Pascamembuang jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dua tersangka, yakni JP dan RF, membuang sejumlah barang bukti.
 
Demikian diperagakan dalam rekonstruksi atau reka ulang adegan tahap tiga pembunuhan Jamaluddin, Selasa.
 
Adapun barang bukti yang dibuang yakni satu buah sarung tangan dan dua unit handphone yang digunakan pada saat eksekusi.

Baca juga: Polisi lakukan rekonstruksi tahap tiga pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Baca juga: Tersangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin sempat bingung memilih dua tempat pembuangan mayat korban
 
Untuk barang bukti sarung tangan di buang di Desa Suma Dame, yang tidak jauh dari lokasi pembuangan jenazah. Sedangkan barang bukti handphone di buang di Sungai di Desa Namo Rih.
 
"Barang bukti ini yang dipakai para tersangka saat melakukan eksekusi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak di lokasi.
 
Tersangka JP dan RF melakukan reka ulang adegan membuang barang bukti handphone ke sungai di Desa Namo Rih. (ANTARA/Nur Aprilliana  Sitorus)

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan langsung diperagakan oleh dua tersangka yakni tersangka JP dan RF. Sedangkan tersangka ZH tidak dihadirkan oleh penyidik.
 
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua.

Baca juga: Kematian hakim PN Medan, terungkap istrinya sebagai dalang pembunuhan (video)

 
Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP dan RF melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.
 
Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin.
 
Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Pewarta: Nur Aprilliana Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020