Sat Polair bersama Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan sebanyak 44 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia, Kamis (13/2).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya mengamankan para TKI ilegal tersebut sekitar pukul 11.15 WIB ketika Sat Polair bersama personel Sat Narkoba melaksanakan patroli menggunakan kapal  KP-I 1023 dan KP-II 1014 di Sungai Asahan.

Saat berada pada posisi N 2° 59'28.0104-E 99° 49'55.65, Tim Patroli menemukan 1 satu unit kapal nama bermesin mitsubishi 4 cylinder yang mengangkut puluhan orang yang dinakhodai Didut (45 Tahun) warga Jalan Siak, Gang Pokat, Pematang Siantar Utara, dan dibantu 4 orang ABK.

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai: Dua TKI pembawa 2.000 gram sabu warga Aceh

"Selanjutnya kapal tersebut diboyong ke dermaga Sat Polair untuk dilakukan pemeriksaan tethadap nakhoda, ABK dan puluhan orang penumpangnya," ujar Putu Yudha.

Kapolres melanjutkan, hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 44 orang penumpang tersebut terdiri dari 33 orang laki-laki dan 11 orang perempuan merupakan TKI ilegal asal Malaysia yang ingin pulang ke daerah masing-masing.

Baca juga: Polres Tanjungbalai patroli Lapas Pulo Simardan

"Hasil pemeriksaan terhadap kapal dan muatan kapal serta penumpangnya, tidak ditemukan membawa barang-barang illegal. Namun, para penumpang tidak dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Kapolres.

Sesuai catatan, 4 ABK kapal tanpa nam itu yakni Hasan Nasution (32 Tahun) warga Tanjungbalai,  Sumarno (40 Tahun) dan Nordianto (42 Tahun) warga Kabupaten Asahan, serta Ponijan (36 Tahun) warga Kabupaten Batu Bara.

Hingga berita ini ditayangkan, para TKI ilegal, Nakhoda dan ABK tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020