Persoalan pembongkaran kantor desa oleh oknum Kepala Desa, Mardansyah Rangkuti di Desa Gunungtua Jae berbuntut panjang.

Persoalan pengolaan Dana Desa (DD) tahun 2019 pada desa itu kini telah dilaporkan masyarakat Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan kepada Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution.

Baca juga: Musyawarah Desa Gunungtua Jae berakhir ricuh

Laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan DD itu disampaikan warga kepada Bupati Madina di mesjid Nur Ala Nur Desa Parbangunan pada Sabtu (01/02) malam.

Dalam pengaduan itu perwakilan warga desa itu juga menyerahkan berkas surat pernyataan laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang, tugas, kewajiban dan dugaan penghancuran kantor desa tanpa melalui proses yang diatur oleh perundang-undangan kepada Bupati Mandailing Natal.

Baca juga: Kejari Sibolga berhasil cegah dugaan penyimpangan dana desa

Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution menyebutkan sangat merespon baik laporan pengaduan yang disampaikan warga desa itu.

Menyikapi pengaduan warga itu, Bupati menyebutkan sebelumnya juga sudah memerintahkan Kepala Inspektorat Madina untuk memeriksa oknum Kepala Desa terkait pengelolaan DD tahun 2019 termasuk juga dengan dugaan pembongkaran kantor desa tanpa melalui proses penghapusan aset dari pemerintah.

Baca juga: Kades Simangambat diadukan warga ke inspektorat

"Saya merasa prihatin atas penghancuran bangunan kantor desa itu, selain bangunannya masih bagus juga proses pembongkarannya tanpa melalui proses penghapusan aset dari pemerintah. Dan ini harus diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," sebut Bupati.

Sementara itu, Faisal Rangkuti salah seorang warga Desa Gunungtua Jae kepada wartawan, Minggu (02/02) menyebutkan setidaknya terdapat delapan point pengaduan warga yang disampaikan masyarakat kepada Bupati Madina itu.

Adapun delapan poin pengaduan tersebut diantaranya adalah penghancuran aset pemerintah berupa kantor desa tanpa melalui proses yang diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Kemudian pengelolaan BUMdes tahun 2017 sebesar 105.370.000 yang dinilai tidak transpran serta adanya beberapa item kerjaan DD 2019 yang tidak dikerjakan.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020