Kejaksanaan Negeri Sibolga dibawah pimpinan Henri Nainggolan berhasil mencegah dugaan penyimpangan proyek pemasangan tiang dan lampu listrik tenaga surya, yang bersumber dari dana desa tahun anggaran (TA) 2019, di Desa Sipan di Kecamatan Sarudik, Desa Pardomuan dan Desa Sibintang di Kecamatan Sosorgadong, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kejari kepada wartawan usai turun ke lapangan melakukan pengecekan.

Dijelaskan Henri, setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari LSM terkait pemasangan tiang dan lampu listrik tenaga surya di tiga desa di Tapteng belum sepenuhnya terealisasi. Sementara Kepala Desa sudah melakukan pembayaran 100 persen kepada pihak rekanan.

Baca juga: PDAM Tirta Nauli Sibolga gratiskan penyambungan air dan meteran bagi korban kebakaran

“Ketika menerima laporan itu, kita langsung turun ke lapangan untuk mencek kebenarannya. Sekaligus juga kita menemui Kades terkait. Hasilnya memang benar, kita melihat ada pondasi tapi tiang listriknya tidak ada,” kata Kajari, Senin.

Kajari mengaku dirinya bersama Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sibolga, Ahmad Arif, turun ke lapangan menindaklanjuti laporan LSM tersebut pada Senin lalu (20/1) lalu. Selanjutnya memanggil rekanan terkait dan meminta untuk segera menyelesaikan seluruh pekerjaan pemasangan tiang dan lampu listrik tenaga surya di seluruh desa yang terkena proyek tersebut.

“Hasilnya pada Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 17.00WIB, rekanan menginformasikan kepada kita bahwa seluruhnya telah rampung. Di tiga desa dengan 24 titik tersebut telah berdiri tiang dan lampu listrik tenaga surya,” ungkapnya.

Henri tidak memungkiri, apa yang dia lakukan tersebut sesuai dengan amanat Presiden kepada Jaksa Agung dan diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut serta diperintahkan kepada seluruh Kejari se-Sumut, untuk mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi atau mengurangi uang negara.

“Artinya saat ini, kejaksaan lebih fokus kepada penyelamatan kerugian negara dan pencegahan. Tapi bukan berarti kita tidak melakukan penindakan kepada pelaku korupsi,” tegas Henri.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020