Aparat Reskrim Polsek Bahorok, Langkat dalam Operasi Antik Toba 2020 menangkap dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno dari Bahorok, Minggu.
Sutrisno menjelaskan pada mulanya mendapatkan laporan dari warga dan langsung menugaskan Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pemilik ganja.
Baca juga: Polisi Gebang Langkat ringkus IRT bandar sabu-sabu
Baca juga: Polsek Stabat Langkat amankan dua pemilik narkotika
Adapun tersangka itu Lisanul Fahmi alias Fahmi (22) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Sukur Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok dan Bachtiar Efendi alias Tiong (35) warga dengan alamat yang sama.
Dimana penangkapan itu dilakukan petugas di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan Veteran Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok.
Baca juga: Warga temukan mayat di Sumur Tua Sei Lepan Langkat, diduga sakit
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu bungkus plastik kresek yang berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 200,25 gram, satu hekter, satu set paper tiktak, uang tunai sebesar Rp54.000 dans puntungan sisa rokok yang bercampur dengan ganja.
Kapolsek menjelaskan Opsnal Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di TKP, kedua pelaku ada menjual narkotika jenis ganja.
Baca juga: Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat, 3 orang diamankan
Kemudian Kanit Reskrim beserta Opsnal berangkat mendekati lokasi warung dan melakukan pengintaian, setelah beberapa menit melakukan pengintaian diduga kuat kedua pelaku benar menjual ganja.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibekuk, yang mana pelaku Tiong sedang menghisap ganja yang dicampur rokok.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui ada menjual ganja dan di sekitar pelaku didapati sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisikan ganja dan berbagai barang bukti lainnya, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok Iptu Sutrisno dari Bahorok, Minggu.
Sutrisno menjelaskan pada mulanya mendapatkan laporan dari warga dan langsung menugaskan Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranoto untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pemilik ganja.
Baca juga: Polisi Gebang Langkat ringkus IRT bandar sabu-sabu
Baca juga: Polsek Stabat Langkat amankan dua pemilik narkotika
Adapun tersangka itu Lisanul Fahmi alias Fahmi (22) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Sukur Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok dan Bachtiar Efendi alias Tiong (35) warga dengan alamat yang sama.
Dimana penangkapan itu dilakukan petugas di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan Veteran Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok.
Baca juga: Warga temukan mayat di Sumur Tua Sei Lepan Langkat, diduga sakit
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu bungkus plastik kresek yang berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 200,25 gram, satu hekter, satu set paper tiktak, uang tunai sebesar Rp54.000 dans puntungan sisa rokok yang bercampur dengan ganja.
Kapolsek menjelaskan Opsnal Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di TKP, kedua pelaku ada menjual narkotika jenis ganja.
Baca juga: Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat, 3 orang diamankan
Kemudian Kanit Reskrim beserta Opsnal berangkat mendekati lokasi warung dan melakukan pengintaian, setelah beberapa menit melakukan pengintaian diduga kuat kedua pelaku benar menjual ganja.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibekuk, yang mana pelaku Tiong sedang menghisap ganja yang dicampur rokok.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui ada menjual ganja dan di sekitar pelaku didapati sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisikan ganja dan berbagai barang bukti lainnya, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020