KPU Tapanuli Selatan menyatakan masih ada waktu 22 hingga 24 hari lagi bagi bakal calon jalur perseorangan bisa mendaftar untuk Pilkada bupati dan wakil bupati Tapanuli Selatan tahun 2020.
"Karena tahapan KPU penyerahan surat dukungan balon perseorangan 19-23 Februari 2020," Komisioner KPU Tapanuli Selatan Divisi Teknis Syawaluddin Lubis menyampaikan saat simulasi penyerahan syarat dukungan balon jalur perseorangan,di Kantor KPU setempat, Selasa (28/1).
Baca juga: KPU Tapsel umumkan hasil seleksi administrasicalon anggota PPK
Pilkada serentak 2020 kali ini berbeda jauh dengan Pilkada 2015, katanya. Pilkada 2020 setiap balon perseorangan harus sudah menyerahkan data dokumen dukungan dan persebaran lebih dahulu.
"Syarat dukungan diserahkan jauh hari sebelum tanggal penyerahan yang diunggah melalui SILON (Sistem Pencalonan) oleh tim atau operator," sebutnya.
Bahkan tim atau operator untuk bisa mendapatkan Akun SILON dari KPU benar-benar tim atau operator yang sudah mendapat mandat (tandatangan) dari masing-masing balon.
Memang waktunya untuk memasukkan data dukungan melalui SILON dapat dilakukan setelah KPU mengumumkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan jadwalnya pada 03 Desember 2019 sampai dengan 16 Desember 2019 lalu.
Data dari SILON tersebut lah yang akan menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual masing-masing balon.
"Mumpung masih ada waktu 22-24 hari kedepan silahkan bagi balon untuk menyampaikan syarat dukungan minimal sebanyak 20.402 dokumen tersebar di 8 dari 15 jumlah kecamatan se Tapanuli Selatan, ke KPU," tambahnya.
Dia mengatakan, dukungan dan telah memenuhi syarat (MS) maka balon dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati Tapsel pada masa pendaftaran (16-18 Juni 2020).
Simulasi ini dihadiri kelima Komisoner KPU yakni Panataran Simanjuntak (Ketua), Syawaluddin Lubis (Divisi Teknis), Zulhajji Siregar (Divisi Partipasi Masyarakat dan SDM), Efendi Rambe (Divisi Program dan Data), dan Kemri Syafii (Divisi Hukum).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Karena tahapan KPU penyerahan surat dukungan balon perseorangan 19-23 Februari 2020," Komisioner KPU Tapanuli Selatan Divisi Teknis Syawaluddin Lubis menyampaikan saat simulasi penyerahan syarat dukungan balon jalur perseorangan,di Kantor KPU setempat, Selasa (28/1).
Baca juga: KPU Tapsel umumkan hasil seleksi administrasicalon anggota PPK
Pilkada serentak 2020 kali ini berbeda jauh dengan Pilkada 2015, katanya. Pilkada 2020 setiap balon perseorangan harus sudah menyerahkan data dokumen dukungan dan persebaran lebih dahulu.
"Syarat dukungan diserahkan jauh hari sebelum tanggal penyerahan yang diunggah melalui SILON (Sistem Pencalonan) oleh tim atau operator," sebutnya.
Bahkan tim atau operator untuk bisa mendapatkan Akun SILON dari KPU benar-benar tim atau operator yang sudah mendapat mandat (tandatangan) dari masing-masing balon.
Memang waktunya untuk memasukkan data dukungan melalui SILON dapat dilakukan setelah KPU mengumumkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan jadwalnya pada 03 Desember 2019 sampai dengan 16 Desember 2019 lalu.
Data dari SILON tersebut lah yang akan menjadi dasar bagi KPU dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual masing-masing balon.
"Mumpung masih ada waktu 22-24 hari kedepan silahkan bagi balon untuk menyampaikan syarat dukungan minimal sebanyak 20.402 dokumen tersebar di 8 dari 15 jumlah kecamatan se Tapanuli Selatan, ke KPU," tambahnya.
Dia mengatakan, dukungan dan telah memenuhi syarat (MS) maka balon dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati Tapsel pada masa pendaftaran (16-18 Juni 2020).
Simulasi ini dihadiri kelima Komisoner KPU yakni Panataran Simanjuntak (Ketua), Syawaluddin Lubis (Divisi Teknis), Zulhajji Siregar (Divisi Partipasi Masyarakat dan SDM), Efendi Rambe (Divisi Program dan Data), dan Kemri Syafii (Divisi Hukum).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020