Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinitial 'IP' alias Jack yang menjadi Target Operasi (TO) Antik Toba 2020, sebanyak 6,94 gram shabu diamankan menjadi barang bukti/BB.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Selasa (28/1), tersangka 'IP' alias Jack (33 Tahun) warga Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung itu ditangkap pada Senin (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Personel menangkap tersangka saat berada di Jalan Pematang Pasir. Caranya petugas lebih dulu menyamar sebagai pembeli atau istilahnya
under cover buy," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Baca juga: AIH Tanjungbalai desak Kapoldasu ambil alih kasus limbah PT Halindo
Kapolres melanjutkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan Pematang Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian personel Unit II Opsnal Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli.
Setelah ada kesepakatan antara personel (menyamar) bertemu dengan tersangka untuk bertransaksi, saat itulah dilakukan penangkapan.
Ketika diamankan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1bungkus plastik klip transparan berisi sgabu seberat 6,14 gram dan 1 bungkus berisi 0,80 gram. Berat keseluruhannya menjadi 6,94 gram.
Baca juga: Polisi Stabat Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Barang bukti lainnya yakni, uang tunai Rp50 ribu, 1 unit handphone warna hitam dan 5 buah plastik klip transparan kosong.
"Kepada petugas tersangka mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Untuk pengembangan, tersangka tetap ditahan," kata Putu Yuda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Berdasarkan siaran pers yang diterima Selasa (28/1), tersangka 'IP' alias Jack (33 Tahun) warga Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung itu ditangkap pada Senin (27/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Personel menangkap tersangka saat berada di Jalan Pematang Pasir. Caranya petugas lebih dulu menyamar sebagai pembeli atau istilahnya
under cover buy," ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Baca juga: AIH Tanjungbalai desak Kapoldasu ambil alih kasus limbah PT Halindo
Kapolres melanjutkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan Pematang Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian personel Unit II Opsnal Sat Res Narkoba menyamar sebagai pembeli.
Setelah ada kesepakatan antara personel (menyamar) bertemu dengan tersangka untuk bertransaksi, saat itulah dilakukan penangkapan.
Ketika diamankan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1bungkus plastik klip transparan berisi sgabu seberat 6,14 gram dan 1 bungkus berisi 0,80 gram. Berat keseluruhannya menjadi 6,94 gram.
Baca juga: Polisi Stabat Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Barang bukti lainnya yakni, uang tunai Rp50 ribu, 1 unit handphone warna hitam dan 5 buah plastik klip transparan kosong.
"Kepada petugas tersangka mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Untuk pengembangan, tersangka tetap ditahan," kata Putu Yuda.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020