Aliansi Indonesia Hijau (AIH) Kota Tanjungbalai meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) mengambil alih kasus pembuangan limbah PT Halindo ke Sungai Asahan di Tanjungbalai.
"Terkait tertangkap tangannya orang mengaku karyawan PT.Halindo yang membuang limbah cair kesungai, kami mendesak Kapoldasu mengambil alih kasus ini," ujar Ketua AIH Tanjungbalai, Syafrizal Manurung, Jum'at (24/1).
Menurut Syafrizal, prilaku tidak baik dan melawan hukum (membuang limbah) yang dilakukan pengusaha PT Halindo sudah berlangsung sejak lama.
Baca juga: Warga tangkap pembuang limbah PT. Halindo ke Sungai Asahan
PT.Halindo seakan-akan kebal hukum, karena pada 16 November 2017, AIH pernah mendampingi pihak Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (Gakum DLH) provinsi Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan lidik tentang dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT.Halindo.
Namun, pada saat itu pihak PT. Halindo dengan arogan tidak memberi izin pihak PPNS Gakum DLH yang dipimpin Tedi Supriatna untuk masuk memeriksa instalasi pengolahan limbah perusahaan tersebut.
Kejadiaan tersebut disaksikan sendiri oleh pihak Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai beserta anggota DPRD Kota Tanjungbalai saat itu.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai tegaskan PT Halindo belum miliki Izin Lingkungan
"Kami kurang percaya dengan Polres Tanjungbalai. Untuk itu, kami (AIH) akan segera melaporkan dugaan perusakan lingkungan oleh pihak PT. Halindo ke Kapolda Sumut agar segera mengambil alih kasus ini," tegas Syafrizal Manurung.
Menjawab konfirmasi ANTARA, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penanganan kasus pembuangan limbah PT.Halindo masih dalam lidik.
Terkait dua orang pembuang limbah yang sempat diboyong ke Polres Tanjungbalai namun dikabarkan telah "dilepas", Kapolres mengatakan untuk menahan orang harus ada dasarnya.
"Kalau menahan orang hrs ada dasar nya ndan... msh proses lidik," tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diinformasikan, pada Rabu (22/1) malam, dua pelaku (Suprianto dan Anggi) pembuang limbah PT.Halindo ditangkap warga Kelurahan Sei Merbau. Sempat diamankan di Polsek Teluk Nibung, malam itu juga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Terkait tertangkap tangannya orang mengaku karyawan PT.Halindo yang membuang limbah cair kesungai, kami mendesak Kapoldasu mengambil alih kasus ini," ujar Ketua AIH Tanjungbalai, Syafrizal Manurung, Jum'at (24/1).
Menurut Syafrizal, prilaku tidak baik dan melawan hukum (membuang limbah) yang dilakukan pengusaha PT Halindo sudah berlangsung sejak lama.
Baca juga: Warga tangkap pembuang limbah PT. Halindo ke Sungai Asahan
PT.Halindo seakan-akan kebal hukum, karena pada 16 November 2017, AIH pernah mendampingi pihak Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (Gakum DLH) provinsi Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan lidik tentang dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT.Halindo.
Namun, pada saat itu pihak PT. Halindo dengan arogan tidak memberi izin pihak PPNS Gakum DLH yang dipimpin Tedi Supriatna untuk masuk memeriksa instalasi pengolahan limbah perusahaan tersebut.
Kejadiaan tersebut disaksikan sendiri oleh pihak Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai beserta anggota DPRD Kota Tanjungbalai saat itu.
Baca juga: Pemkot Tanjungbalai tegaskan PT Halindo belum miliki Izin Lingkungan
"Kami kurang percaya dengan Polres Tanjungbalai. Untuk itu, kami (AIH) akan segera melaporkan dugaan perusakan lingkungan oleh pihak PT. Halindo ke Kapolda Sumut agar segera mengambil alih kasus ini," tegas Syafrizal Manurung.
Menjawab konfirmasi ANTARA, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penanganan kasus pembuangan limbah PT.Halindo masih dalam lidik.
Terkait dua orang pembuang limbah yang sempat diboyong ke Polres Tanjungbalai namun dikabarkan telah "dilepas", Kapolres mengatakan untuk menahan orang harus ada dasarnya.
"Kalau menahan orang hrs ada dasar nya ndan... msh proses lidik," tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diinformasikan, pada Rabu (22/1) malam, dua pelaku (Suprianto dan Anggi) pembuang limbah PT.Halindo ditangkap warga Kelurahan Sei Merbau. Sempat diamankan di Polsek Teluk Nibung, malam itu juga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020