Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP-Jamsostek) kantor Cabang Mandailing Natal, Sumatera Utara tawarkan kerjasama perlindungan sosial tenaga kerja kepada Pemkab Madina.
Penawaran kerjasama ini disampaikan Kepala BP-Jamsostek Madina, Fachri Idris dan Account Representative KCP-Jamsostek, Degi Salanda kepada Bupati Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution pada Jumat (24/01).
Penawaran program kerja sama ini sebagai wujud dukungan kepada Pemkab Madina terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, berdasarkan Peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: BP Jamsostek Cabang Madina serahkan klaim Rp5, 445 miliar pada 2019
Kepala BP-Jamsostek Madina, Fachri Idris menjelaskan ada dua program BP-Jamsostek yang dapat dikerjasamakan dengan Pemkab Madina untuk kesejahteraan pegawai non ASN (honorer).
Yang pertama adalah program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Dan untuk iuran kedua program ini hanya sebesar Rp13.500 rupiah perbulannya per peserta.
Sedangkan yang kedua adalah program peserta Jamsostek tenaga kerja. Program ini nantinya peserta akan mendapatkan santunan 42 juta untuk program JKM dan Rp20 juta untuk program JKK.
Dan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris yakni anak akan mendapatkan beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Sementara itu, Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution menyatakan sangat tertarik dengan program yang ditawarkan oleh BP-Jamsostek Madina.
"Program JKK dan JKM yang ditawarkan BP-Jamsostek tenaga kerja Madina ini sangat membantu sekali buat para staf kita yang non ASN (Honorer). Maka dari itu, silahkan buat surat resmi kepada saya, biar seterusnya saya buat surat resmi kepada SKPD," sebut Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Penawaran kerjasama ini disampaikan Kepala BP-Jamsostek Madina, Fachri Idris dan Account Representative KCP-Jamsostek, Degi Salanda kepada Bupati Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution pada Jumat (24/01).
Penawaran program kerja sama ini sebagai wujud dukungan kepada Pemkab Madina terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, berdasarkan Peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: BP Jamsostek Cabang Madina serahkan klaim Rp5, 445 miliar pada 2019
Kepala BP-Jamsostek Madina, Fachri Idris menjelaskan ada dua program BP-Jamsostek yang dapat dikerjasamakan dengan Pemkab Madina untuk kesejahteraan pegawai non ASN (honorer).
Yang pertama adalah program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Dan untuk iuran kedua program ini hanya sebesar Rp13.500 rupiah perbulannya per peserta.
Sedangkan yang kedua adalah program peserta Jamsostek tenaga kerja. Program ini nantinya peserta akan mendapatkan santunan 42 juta untuk program JKM dan Rp20 juta untuk program JKK.
Dan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris yakni anak akan mendapatkan beasiswa Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Sementara itu, Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution menyatakan sangat tertarik dengan program yang ditawarkan oleh BP-Jamsostek Madina.
"Program JKK dan JKM yang ditawarkan BP-Jamsostek tenaga kerja Madina ini sangat membantu sekali buat para staf kita yang non ASN (Honorer). Maka dari itu, silahkan buat surat resmi kepada saya, biar seterusnya saya buat surat resmi kepada SKPD," sebut Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020