Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP-Jamsostek) kantor Cabang Mandailing Natal, Sumatera Utara telah memberikan klaim kepada peserta sebanyak Rp 5.445.779.114 pada 2019.

"Selama 2019 kami menerima pengajuan klaim untuk 952  kasus dengan jumlah klaim yang disalurkan kepada peserta mencapai Rp 5.445.779.114," kata Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Mandailing Natal, Fachri Idris  kepada wartawan, Rabu (22/01) diruang kerjanya.

Adapun klaim yang telah dibayarkan tersebut terdiri klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Kemendagri sikapi Desa Soposorik Madina

Yang paling banyak melakukan pengajuan klaim dalam program itu adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 933 kasus dengan jumlah Rp.5.119.968.230.

Selanjutnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tercatat 4 kasus klaim dengan santunan yang diberikan Rp.24.173.034.-

Sedangkan untuk program Jaminan Kematian (JKM) terdapat 10 kasus dengan santunan sebanyak Rp.288.000.000.

Terakhir adalah program Jaminan Pensiun (JP) terdapat 5 kasus dengan jumlah klaim sebanyak Rp.13.637.850,-.

Baca juga: Tunggak iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH dihukum penjara

Fachri menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 berupa kenaikan manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang drastis maka, jaminan kematian yang dulu manfaatnya sebesar Rp 24 juta sekarang bertambah menjadi Rp 42  juta.

"Sedangkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, Homecare kini ditanggung sesuai kebutuhan medis dan maksimal Rp 20 juta," ujarnya.

Sementara, untuk Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang dahulu hanya enam bulan kini menjadi 12 bulan.

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris yakni anak mendapatkan beasiswa yang dahulu hanya mendapatkan Rp12 juta untuk seorang anak, berubah menjadi Rp174 juta untuk 2 orang anak serta kenaikan biaya pemakaman dan santunan berkalanya.
 
Kemudian, biaya maksimal transportasi juga mengalami kenaikan drastis, jika menggunakan transportasi darat yang sebelumnya hanya maksimal Rp 1juta kini menjadi Rp 5 juta.

Sebelumnya, transportasi laut maksimal Rp1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Begitupun dengan transportasi udara yang dahulu hanya maksimal Rp 2,5 juta berubah menjadi Rp10juta.

"Manfaat yang diterima tersebut dengan hanya membayar  iuran bagi peserta penerima upah untuk progam JKK & JKM sebesar Rp.13.500 per orang setiap bulannya sedangkan, untuk pekerja bukan penerima upah (Mandiri) mulai dari 16.800,- per orang," sebut Fachri.

Dijelaskannya, dilaksanakannya program ini sebagai salah satu wujud dukungan dari Pemkab Madina terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa terbitnya Peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dia berharap kedepan program ini mendapat mendapat dukungan dari Kelapa Daerah sehingga program tersebut dapat berjalan secara massif dan meluas kepada seluruh tenaga honor /non ASN di lingkup Kabupaten Madina untuk tahun 2020 ini.

"Demi mewujudkan harapan ini, tidak terlepas dari kontribusi dan peran serta Kepala Daerah dalam mensukseskan agenda nasional berupa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Madina, baik di sektor pemerintahan maupun swasta," harap Fachri.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020