Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkot Tanjungbalai, Fitra Hadi menegaskan PT.Halindo Jaya Mandiri di Kecamatan Teluk Nibung belum memiliki Izin Lingkunga, namun sudah menyusun dokumen dengan batas waktu 22 Februari 2020.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Tanjungbalai bersama Dinas terkait, pihak PT.Halindo dan masyarakat yang keberatan atas limbah perusahaan yang mencemari lingkungan tempat tinggal warga, Selasa (21/1).

Fitra Hadi menjelaskan, kisruh PT.Halindo dengan warga diawali atas pengaduan masyarakat pada bulan Maret 2017 yang disikapi Dinas LH dengan teguran tertulis kepada PT Halindo sebagai wujud pembinaan.

Baca juga: Polres Tanjungbalai tahan dua tersangka korupsi pengadaan mesin sampah

Kemudian, tindak lanjut pengaduan masyarakat, teguran kedua disampaikan Dinas LKH pada bulan Mei 2017, serta  menyurati Dinas LH Provinsi Sumatera Utara. 

"Tanggal 16 Nopember 2017, Direktur PT Halindo dipanggil Dinas LH Sumut untuk dimintai penjelasan terkait UPL dan UKL, namun Zulkarnel selaku Direktur PT.Halindo tidak hadir," kata Fitra Hadi.

Ia melanjutkan, pada bulan April 2019 pinyaknya melakukan perivikasi lapangan, hasilnya dikaetahui PT. Halindo sudah membuat kolam penampungan IPAL, namun belum beroperasi maksimal.

Pada bulan Juli 2019, Pemkot dan PT.Halindo membuat komitmen jangka pandek dengan kewajiban PT.Halindo menyediakan mobil penyedot limbah, dan hingga 22 Februari 2020 wajib menyiapkan dokumen sebagai syarat mendapatkan Izin Lingkungan sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca juga: Ceramah di Tanjungbalai, Das'ad Latif: Pemberi dan penerima suap tidak beriman

"Berdasarkan fakta lapangan, sampai saat ini PT. Halindo belum memiliki Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009," ungkap Fitra Hadi.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Said Budi mengingatkan agar PT.Halindo memperhatikan keluhan warga yang resah akibat limbah yang pencemaran lingkungan tempat tinggal warga Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan lokasi PT tersebut berada.

Senada dikatakan Gotex Salim, agar keresahan warga terhadap pencemaran lingkungan bisa diatasi, PT.Halindo disarankan untuk memiliki mobil tangki penyedot, agar limbah bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir/TPA.

Sementara itu, tiga anggota dewan yakni Rusnaldi Dharma, Dahman Sirait dan Nurul Hastina menegaskan agar Pemkot Tanjungbalai menghentikan operasional PT.Halindo.

"Karena tidak memiliki Izin Lingkungan dan meresahkan masyarakat, PT.Halindo harus menghentikan kegiatan usahanya," ujar Rusnaldi Dharma, Dahman Sirait dan Nurul Hastina bergantian.

Dengan mempertimbangkan kesiapan Komisaris PT.Halindo, Shintaria yang mengaku pihaknya bersedia mengatasi persolan limbah serta komitmen mengurus Izin Lingkungan, pimpinan RDP, Surya Darma menutup pertemuan dengan ketentuan akan dibahas dalam rapat lintas Komisi DPR.

"Keputusan terkait rekomendasi dewan kepada Pemkot Tanjungbalai mengenai  PT.Halindo apakah operasionalnya dihentikan untuk sementara akan kami putuskan dalam rapat lintas Komisi," ujar Surya yang juga Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai seraya menutup RDP.


 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020