Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pria penulis judi toto gelap atau togel dan kim liong, berintial "DS" alias Budi dengan barang hukti berupa kertas pesanan togel, HP dan uang tunai.

Informasi dihimpun menyebutkan, DS (37 Tahun) warga Jalan Sei Pemalih Lingkungan III, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso itu ditanggkap oleh personil Sat Reskrim pada Senin (6/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Benar, Senin kemarin Sat Reskrim menangkap DS tersangka penulis judi Togel dan Kim Liong. Tersangka ditangkap di Jalan Suprapto, Kecamatan TB Utara, tepatnya di warung Wak Aluk," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (9/1).

Baca juga: GM.PEKAT-IB minta KPK periksa Wali Kota dan Kepala BKD Tanjungbalai

Menurut Kapolres, dari DS petugas menyita barang bukti berupa dua lembar potongan kertas yang berisi tulisan angka tebakan HK pemesan, uang tunai senilai Rp55.000, dan 1 unit HP sebagai media pemesanan angka tebakan KIM melalui SMS.

"Saat ditangkap tersangka DS sedang menulis rekapan pesanan angka tebakan. Tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2 dari KUHPidana," kata Putu Yudha.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020