Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
 
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Jumat, mengatakan, awal mula terungkapnya kasus tersebut dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Payung. 
 
Ketiga pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan. 

Baca juga: Tersangka pelarian LP Narkoba Hinai ditangkap Polisi Bahorok Langkat
 
Pada saat pengembangan, salah seorang dari ketiga pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu oknum pejabat kepolisian. 
 
"Benar memang dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian," katanya.
 
Ras Maju mengatakan, atas pengungkapan tersebut, pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut. 

Baca juga: Lagi asyik "pesta" sabu-sabu, dua warga ditangkap Polisi Hinai Langkat
 
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dari Polres Tanah Karo sendiri. Pasalnya, jika tetap dilanjutkan pemeriksaan, akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. 
 
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujarnya. 

Baca juga: Warga Besitang pemilik sabu menyerah setelah dikejar hingga ke Paluh Sei Besitang
 
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan terhadap oknum yang menjabat Kapolsek jajaran Polres Tanah Karo.
 
"Ya benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya singkat.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020