Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang. 

"Dalam pengungkapan ini, 50 orang kita periksa sebagai saksi," katanya di Mapolda Sumut di Medan, Rabu. 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 50 orang saksi tersebut, kata Martuani, ditetapkan tiga orang tersangka.

Baca juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim PN Medan canggih

Adapun ketiga tersangka pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga tersangka tak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Martuani mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. 

"ZH istri korban kemudian menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya sendiri. Korban tewas dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal di rumah korban," ujarnya.

Baca juga: Pembunuh Hakim PN Medan terancam hukuman mati

Setelah korban tak bernyawa kata Martuani, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020