Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Baca juga: Pembunuh Hakim PN Medan terancam hukuman mati
Baca juga: Kronologis pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, Rabu, mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik sempat kesulitan.
Pasalnya para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Pembunuh Hakim PN Medan terancam hukuman mati
Baca juga: Kronologis pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," katanya, Rabu.
Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi. Di mana tanpa alat bukti dan kekerasan pada tubuh korban.
"Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal, sehingga kehabisan nafas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020