Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. 
 
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
 
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, Rabu, mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik sempat kesulitan. 
 
Pasalnya para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Pembunuh Hakim PN Medan terancam hukuman mati

Baca juga: Kronologis pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
 
"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," katanya, Rabu. 
 
Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka ini terbilang rapi. Di mana tanpa alat bukti dan kekerasan pada tubuh korban.
 
"Korban tewas karena dibekap dengan menggunakan bedcover dan sarung bantal, sehingga kehabisan nafas," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020