DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan menerima sekaligus menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 menjadi peraturan daerah (Perda).

Dalam RAPBD 2020 yang sudah diperdakan, Jumat (29/11) malam sekira pukul 22.30 WIB di ruang rapat paripurna dewan di Sipirok itu tercatat Pendapatan sebesar Rp1.511.035.829.067, Belanja Rp1.532.132.065.060. Defisitnya (Rp21.096.235.993) akan ditutupi dari pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan tahun Rp0.

Rapat putusan RAPBD 2020 dan Rancangan Perda 2019 ini dipimpin Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua DPRD Borkat S.Sos yang dihadiri 27 orang dari 35 orang jumlah anggota dewan.

Di hadapan anggota dewan, Wakil Bupati Aswin Siregar, Sekda Parulian Nasution, serta jajaran pejabat Tapsel lainnya, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu mengucapkan terimakasih telah diputuskannya RAPBD 2020 menjadi Perda.

"Terhadap saran dan masukan dari badan anggaran terkait penyempurnaan RAPBD 2020 dan Rapenda 2019 sebelumnya saya juga mengucapkan terimakasih atas seluruh masukannya," kata bupati.

Menurut bupati proses selanjutnya keputusan RAPBD 2020 tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019