Mujiono alias Muji (48) warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat harus berurusan dengan polisi setempat dikarenakan menjadi penjual ganja di kawasan itu.

Hal itu disampaikan Kapala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat Iptu Rohmad, di Stabat, Minggu.

Penangkapan terhadap Mujiono alias Muji ini dilakukan polisi Pangkalan Susu, Sabtu (23/11) sekitar pukul 14.15 WIB, dimana personel Unit Reskrim mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dikenal bernama MUJI (nama panggilan) yang sehari-harinya menjual narkotika jenis daun ganja di Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.

Setelah mendapatkan informasi Kapolsek Pangkalan Susu AKP ILHAM S.Sos memerintahkan tim Reskrim menuju ke tempat yang dimaksud.

Lalu petugas melihat laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diinformasikan tersebut, langsung mengamankan pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan cara menggeledah badan Muji, polisi menemukan barang bukti empat paket kecil bungkusan kertas yang diduga narkotika jenis daun ganja dari saku celana pelaku dan uang tunai sebesar Rp 60.000,-(enam puluh ribu rupiah).

"Dimana uang sebesar Rp 60.000 dari hasil penjualan daun ganja tersebut, kini tersangka sudah berada di tahanan Mapolres Langkat untuk pengembangan kasus lebih lanjut, " katanya. 

Baca juga: Polisi Gebang Langkat ringkus dua tersangka pemilik narkotika

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019