Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap tersangka pemilik 0,19 gram sabu-sabu dari lingkungan III Kampung Baru Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Selasa, mengatakan, tersangka yang diamankan adalah M Fajar Dewanto alias Dekwan (41) dengan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 gram, satu lembar potongan kertas putih sebagai pembungkus klip sabu, dan satu handphone merk Nokia warna biru.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya dan mengatakan bahwa di Lingkungan III Kampung Baru Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Hendak bertransaksi sabu-sabu, buruh bangunan ini ditangkap polisi di Langkat

Informasi tersebut ditindaklanjuti Unit II Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH yang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

Pada saat akan diamankan tersangka ini baru pulang ke rumahnya dan petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti di kantong celana sebelah kiri tersangka.

"Unit II ini langsung melakukan interogasi dan berupaya melakukan pengembangan di lapangan," katanya.

Baca juga: Miliki puluhan paket ganja pria tua ini ditangkap polisi Pangkalan Brandan Langkat
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019