Memiliki dan menguasai puluhan paket ganja siap untuk diedarkan, Ibrahim alias Baim (56) warga Jalan Besitang Lingkungan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan ditangkap jajaran Reskrim Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

"Baru saja ditangkap pemilik puluhan paket ganja pukul 15.30 WIB," kata Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, di Pangkalan Brandan, Senin.

Adapun barang buktinya yaitu 20 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 190 gram, satu bungkus plastik warna hitam diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering 100 gram, satu bungkus plastik warna biru yang di dalamnya narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas koran seberay 280 gram, satu timbangan duduk warna orange merk Nops.

Penangkapan tersangka Ibrahim alias Baim setelah sebelumnya petugas mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang membungkus narkotika jenis daun ganja kering.

Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting beserta anggota melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dari dalam kamar rumah tersangka ditemukan berbagai barang bukti itu.

"Tersangka Ibrahim alias Baim ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019