Burhanuddin (30) buruh bangunan warga Paluh Pasir Desa Halaban Kede Kecamatan Besitang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,91 gram ditangkap polisi Besitang, Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH, di Besitang, Selasa.

"Penangkapan terhadap buruh bangunan ini dilakukan polisi di Jalan Medan-Banda Aceh depan sawmill kayu Dessa Halaban Kede Kecamatan Besitang, Senin (18/11) malam sekitar pukul 21.15 WIB," katanya.

Adapun barang bukti yang didapatkan dari tersangka Burhanuddin ini yaitu dua bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 0,91 gram.

Baca juga: Miliki puluhan paket ganja pria tua ini ditangkap polisi Pangkalan Brandan Langkat

Kapolsek menyampaikan pada mulanya diterima informasi di depan somil kayu Jalan Medan-Banda Aceh ada seorang laki-laki yang membawa sabu-sabu dan akan melaksanakan transaksi.

Langsung diperintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut.

Tepat di depan somil kayu berdiri seorang laki-laki sedang menunggu pembeli sabu-sabu dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah digeledah ternyata sabu-sabu yang dibawa pelaku tersebut telah dibuang sebanyak satu bungkus kecil ke tanah, tak jauh dari tempat pelaku berdiri.

Petugas langsung menyuruh untuk mengambil sabu-sabu yang dibuang pelaku.

Tersangka ini dibawa ke Polsek Besitang sesampainya di Polsek petugas menyuruh kembali membuka baju jacket hujan yang dipakai pelaku, ternyata didalam jacket mantel yang dipakai pelaku terdapat juga satu bungkus kecil sabu-sabu.

Tersangka Burhanuddin ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Baca juga: Baru pulang, pemilik sabu-sabu di Brandan Barat ditangkap polisi

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019