Warga yang bermukim Jalan Cempaka Nomor 50 Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan digerebek  tim unit satu Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat karena ditemukan narkotika sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Kamis, menyebutkan tersangka yang ditangkap adalah Budi Wahyudi (35) warga Jalan Cempaka Nomor 50, Kelurahan Berandan Timur Baru Kecamatan Babalan.

Dari penangkapan itu diamankan satu bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram, tiga bungkus plastik klip kecil kosong dan satu bungkus kotak rokok warna silfer merk Luffman.

Baca juga: Polres Langkat ringkus Rama Dani "Bedor" bandar sabu-sabu asal Secanggang

Baca juga: Polres Binjai tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur

Adi Haryono menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yg mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Cempaka Nomor 50, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, dimana ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Saputra SH dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat diamankan tersangka sedang duduk di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, lalu berhasil menemukan satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu di lantai rumah dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap warga Babalan pemilik sabu-sabu

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019