Rama Dani alias Bedor (26) bandar sabu-sabu warga Dusun X Parit Pompa Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang diringkus Unit I Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,95 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan terhadap Rama Dani alias Bedor ini dilakukan petugas yang dipimpin Iptu Rudy Sahputra SH saat berada di sebuah gubuk di perkebunan sawit Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Selasa.

Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dibungkus lakban warna kuning dengan brutto 5,18 gram.

Selain itu diamankan juga satu bungkus plastik ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dibungkus kertas timah rokok dengan brutto 3,77 gram dan satu unit hansphone android merek Samsung warna krim, katanya.

Penangkapan Rama Dani alias Bedor ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang laki laki yang memiliki narkotika diduga sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Kanit I Res Narkoba Iptu Rudy Sahputra SH dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di perkebunan kelapa sawit yang dimaksud.

Ditemukan tersangka berada dalam sebuah gubuk petugaspun menangkap lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah narkotika itu dikantong jeket dibagian depan yang dikenakan tersangka.

"Kini petugas sedang berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan lainnya," kata Adi Haryono

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019